TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Kelua berhasil menangkap seorang wanita berinisial NR (22) warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat melintas di Jalan raya Desa Pasar Panas RT. 04 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan karena diduga membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (20/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek Kelua Ipda H. Tri Susilo Sebelum penangkapan, bahwa ada seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah Kabupaten Barito Timur dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kelua beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat dijalan raya Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua melihat sebuah sepeda dengan ciri-ciri seperti informasi yang disampaikan.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, setelah diperiksa ditemukan 1(satu) buah Plastik Klip kecil yang di duga di dalamnya berisi Narkotika Gol I Jenis sabu-sabu.

Usai diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari RH teman barunya di Pasar Panas Kecamatan Kelua, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kelua guna proses lebih lanjut. *