TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Murung Pudak kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan membekuk seorang pria berinisial MHR (28) warga Gambah, Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak di jalan Kupang Belimbing Raya, Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (21/01) malam.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam gumpal tisu berwarna putih dengan berat 0,25 Gram dan 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi serta 1 buah Handphone.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP saat dikonfirmasi Jum’at (22/01) malam membenarkan petugas Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pelaku kepemilikan barang haram tersebut.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari warga adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan,

” Sekitar jam 21.00 wita, kami melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan, memakai kendaraan roda dua jenis suzuki merek Satria F di depan sebuah rumah, dan langsung kami datangi, ketika dilakukan penggeledahan badan, pada genggaman tangan sebelah kiri terdapat 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu dibungkus dalam gumpalan tisu bewarna putih,” urai Samsu.

Pelaku ini, lanjut Samsu, saat diinterogasi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang bernisial Pentol.

“Kini pelaku beserta barangbukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya. *