TANJUNG, metro7.co.id – Giat kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas, Polsek Tanta berhasil menangkap seorang wanita berinisial LB (31) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, karena kedapatan membawa sabu dan alat penghisapnya saat razia di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Minggu (21/02) malam.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan alat penghisap pipet kaca.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu P. Siregar, SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/02) siang, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut.

Menurut Siregar kronologis penangkapan pelaku bermula dari pelaksanaan giat kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Tanta yaitu dengan melakukan razia pemeriksaan terhadap para pengguna jalan raya yang melintas di Desa Warukin, baik pemeriksaan surat menyurat kendaraan, barang bawaan maupun penggeledahan badan.

“Saat itu kita melihat pengendara dan penumpangnya yang gerak – geriknya mencurigakan, dan benar saja saat kita geledah si penumpang seorang wanita kedapatan menyimpan sabu seberat 0,32 gram dan 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang disembunyikan antara sandal dan telapak kakinya,” urai Siregar.

Dari pemeriksaan pelaku mengakui baru saja membeli sabu – sabu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama sebenarnya dan alamat rumahnya.

” Namun demikian kasus ini terus akan kita dalami proses penyelidikannya,” terang Siregar.*