TANJUNG, metro7.co.id – Rabu (12/8/2021) Dalam rangka operasi penegakkan PPKM level 3 jilid kedua Kabupaten Tabalong, petugas gabungan kembali menyusuri beberapa cafe dan tempat hiburan malam (THM) diperkotaan di Tabalong ditengah pandemi yang kian meningkat.

Dalam giatnya, petugas kembali mendapati beberapa kafe yang masih beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan.

Dari tilikkan awak Metro7, sebuah kafe yang berada sebuah bangunan ditingkat dua dan berwarna yang melambangkan alam ini nampak mematikan lampu yang menyala secara tiba-tiba saat armada petugas gabungan yang di komandoi oleh Satpol PP lewat dengan lampu rotatornya yang menyala.

Sontak pasukkan petugas gabungan menyidak kafe tersebut. Setelah masuk ke dalam, ternyata benar, ada terlihat beberapa pengunjung didalamnya. Lantas, pengunjung pun diperitah untuk segera pulang, dan pengunjung akhirnya diberi teguran dan himbauan.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Tabalong, Suriani mengatakan, Kafe tersebut memang melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan.

“Besok kita panggil ke kantor, jadi terhadap kafe tersebut ada penekanan karena sudah terindikasi pelanggaran, dan sudah kita sampaikan pemanggilan” kata Suriani.

Dalam hal ini pun, kafe tersebut bukan dikenakan sanksi ringan, sedang, atau pun berat, akan tetapi hanya dikenakan sanksi administrasi.

“Misalnya, izinnya itu kita tarik untuk sementara waktu, sekaligus tempat beroperasinya itu kita lakukan penyegelan, jadi itu sifatnya administrasi,” tegasnya.

Pada kafe ini tersebut, pihaknya juga membeberkan apa yang dikilahkan pemilik kafe tersebut sehingga buka melebihi jam operasional.

“Mereka beralasan tidak enak untuk mengusir pengunjung, nah itulah alasan mereka,” bebernya.

Dilain itu, petugas gabungan juga menemukan sebuah kafe dibatas kota, di Maburai yang nampak sedang beroperasi dengan pintu sedikit tertutup, namun didalam ternyata ada beberapa kendaraan roda dua terparkir, dan terlihat para pengunjung sedang asyiknya bersantai.

“Ketika kita masuk itu, ada kurang lebih 4 buah kendaraan roda dua pengunjung terparkir, kalau diluar hanya mobil, saat pemilik ditanyai petugas, ia mencari-cari alasan, kalau semacam itu sifatnya mengelabui petugas,” ujarnya.

Lanjutnya, hal-hal trik-trik demikian telah mereka ketahui, dan petugas tidak akan terkecoh.

“Terhadap yang demikian, yang namanya sanksi administrasi kita juga tidak serta merta menerapkan itu, karena dari pimpinan kita tetap diminta untuk bertindak secara humanis dan lebih mengedepankan negosiasi persuasif. Jadi, jangan langsung bertindak apa yang menjadi sanksi didalam aturan yang kita laksanakan ini,” tandasnya.

Selanjutnya, petugas juga mendatangi kafe depan kantor Kejari Tabalong yang juga buka di atas jam operasional, namun petugas hanya memberikan teguran dan himbuan terhadap kafe tersebut karena sepi pengunjung.

Suriani menghimbau kepada para pemilik kafe agar turut serta bertanggung jawab dalam menghadapi pandemi ini.

“Jadi seluruh pemilik kafe, maupun pengusaha lainnya itu sama-sama bertanggung jawab terhadap Covid-19 ini. Terhadap pandemi ini bukan hanya pemerintah yang bertindak dan melakukan pengawasan, namun juga dari masyarakat harus turut membantu,” tuturnya.*