BANJARMASIN, metro7.co.id – Kota Banjarmasin secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak hari ini, Senin (26/7/2021).

Uniknya, durasi PPKM ini justru lebih singkat, yakni selama satu pekan.

Jika sebelumnya PPKM level 4 direncanakan dilaksanakan selama dua pekan mulai dari tanggal 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, kini diperpendek hanya delapan hari yakni sampai tanggal 02 Agustus 2021.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, sehingga PPKM IV mengalami penyesuaian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, yang berisi tentang jadwal pelaksanaan PPKM level IV.

“SE Wali Kota kita sesuaikan dengan Inmendagri terbaru. Maka dari itu PPKM level IV kita laksanakan sampai tanggal 2 Agustus,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi usai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di aula Kayuh Baimbai, Senin (26/7/2021) sore.

Kendati begitu, selama pelaksanaan PPKM level IV di Banjarmasin tidak ada pos-pos penyekatan atau pemberlakuan jam malam. Namun pengetatan akan lebih berfokus pada pos-pos penjagaan, dimana para orang yang masuk ke Banjarmasin akan dimintai surat keterangan.

“Tadi disepakati tidak ada penyekatan. Hanya pengetatan pada pos penjagaan bagi orang yang masuk Banjarmasin, dipilih secara acak akan diperiksa kartu vaksinya atau hasil rapid antigen,” pungkasnya. ***