Praktek Judi Online, Oknum Guru Honorer Diciduk Polisi
KOTABARU, metro7.co.id – Seorang oknum guru honorer ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru karena melakukan praktek judi online.
Polres Kotabaru dari Bulan Mei sampai Agustus telah mengungkap kasus perjudian sebanyak 4 kasus.
Dengan tersangka berjumlah 8 orang. Diungkap Polsek Kelumpang Barat satu kasus, satu kasus di Polsek Kelumpang Selatan. Dan dua kasus di Polres Kotabaru.
Kasus yang teranyar pelaku berinisial JR, laki -laki (34), warga Baharu Selatan, Pulau Laut Sigam.
Kabag Ops Polres, Kotabaru, Kompol Agus Rusdi saat pers release, di Mako Polres, Senin (29/8/22), menyampaikan ihwal tersebut.
Judi kata Kabag Ops, baik itu darat atau online tengah menjadi atensi Kapolri.
Adapun penangkapan JR, lanjut dia berawal dari Info masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada yang melakukan judi online jenis togel dan judi bola di daerah Pulau Laut.
“Kita lakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku oleh buser di kawasan Gunung Sentral,” ujarnya.
“Peran pelaku sebagai pengepul, ia mengonline kan dari pasien- paseinya. JR ini seorang guru honorer di salah satu sekolah. Ia praktek judi online sekitar 4 bulan,” bebernya.
Pelaku dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *