KOTABARU, metro7.co.id – Pencurian kotak amal yang menggegerkan warga Pulau Laut, akhirnya terkuak. Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin saat pers release menyampaikan bahwa pelakunya adalah orang yang sama, beraksi di beberapa tempat.

Pelaku berinisial GPP (31) merupakan warga Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. GPP menggasak uang kotak amal di 6 tempat.

Antara lain kotak amal di sebuah toko sembako di jalan Pangeran Hidayat, jalan Singabana, depan asrama Kodim dan kotak amal di sebuah rumah makan di jalan H Hasan Basri

“Total uang yang dicuri oleh pelaku dari semua kotak amal tersebut adalah sebesar
Rp1.595.000. Ditambah dengan biaya kerusakan semua kotak amal Rp1.500.000. Jadi Kerugian keseluruhan sebesar Rp.3.095.000,” terang Andi Adnan, di Mapolres Kotabaru, Kamis (2/9/2021).

Kapolres membeber pelaku membawa sebagian kotak amal dibawa ke suatu tempat kemudian dipecah menggunakan palu dan tangan kosong, kemudian uang yang ada di dalam kotak amal tersebut diambil. Sebagian lagi kotak amal dirusak di TKP.

Pelaku mengaku menggunakan uang curian karena kebutuhan ekonomi dan membeli komik buat mabuk-mabukan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. ***