TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MA 39 tahun warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Jumat (23/8) malam.

MA diamankan terkait dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian material kawat baja sebanyak 9 lembar.

Kawat-kawat tersebut tadinya untuk dipergunakan sebagai bahan pembangunan siring jembatan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku MA yang merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan kontraktor.

“Ia melakukan aksinya pada Kamis (22/8) dengan membabat 9 lembat kawat baja 9 berukuran 1m x 2m x 0,5m,” ujar Joko

Dijelaskan Joko, melalui pelapor atau pihak perusahaan berinisial MAH (31) yang merasa keberatan dengan kerugian sebesar Rp6,3 juta dan mengganggu pekerjaannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Kemudian lanjut Joko, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA disebuah rumah di Desa Mantuil. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bronjong kawat tersebut.

Bersama pelaku, tambah Joko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP 1 buah mobil pick up warna hitam dan 9 lembar kawat Bronjong.

“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko. ***