TANJUNG, metro7.co.id – Pria 30 tahun warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong tega merudapaksa seorang anak di bawah umur.

Kasus rudapaksa ini terjadi pada Senin (2/9/24) dini hari di dalam bengkel milik pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan kejadian tersebut.

Diterangkan Joko, Senin itu juga di waktu malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

“Ibu korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Joko, Kamis (24/10).

Dikatakan Joko, pria tersebut kini telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Rabu (23/10) tadi.

Dibuktikan dengan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum dari rumah sakit pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2002.

Ditambahkan Joko, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. ***