Program PTSL, 250 Sertifikat Dibagikan kepada Warga HST
BARABAI, metro7.co.id – Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Berry Nahdian Forqan menghadiri penyerahan sertifikat tanah dari Presiden RI secara virtual.
Dalam kesempatan ini Berry langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada warga secara simbolis, di Auditorium kantor Bupati HST, Selasa (5/1) siang.
Penyerahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat nomor TU.04100/I/2021 per tanggal 1 Januari.
Penyerahan ini juga disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HST, Dicky Oktavianus Kioek.
Mantan aktivis lingkungan itu menjelaskan sebanyak 510 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat di HST.
“Semoga sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Di wilayah HST ada lima desa yang dapat,” kata Berry.
Berry juga memberikan alternatif kepada warga agar sertifikat ini dijadikan sebagai modal untuk usaha. Guna mengembangkan sektor ekomomi keluarga.
“Bukan untuk konsumsi ya, tapi demi kemajuan ekonomi keluarga,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Bumi Murakata dapat mendukung program sertifikat tanah tersebut. Sehingga kedepan seluruh warga sudah memiliki sertifikat tanah sendiri.
“Supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik antar warga soal tanah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HST, Dicky Oktavianus Kioek menjelaskan jika pemberian sertifikat ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya.
“Kemarin sudah kita salurkan, sekarang tahap kedua,” terangnya.
Dia menyebut program ini akan ada setiap tahun. “Namanya program PTSL. Ini program pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” pungkasnya. *