BANJARMASIN, metro7.co.id –  Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri dalam Negeri nomer 121.63-1230 tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang penetapan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangi Direktur jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si., menyatakan, diharapkan agar kiranya salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sehubungan hal ini, Kepala Sekolah SMPN 8 Banjarmasin H. Jumberi, S.Pd., MM., kepada RRI mengatakan, sekolahnya juga diliburkan. Sedangkan menyangkut ulangan akhir semester, untuk jadwal hari Rabu (9/6/2021). diundurkan ke jadwal hari terakhir ulangan tersebut.

“Bahwa pada pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Wilayah Banjarmasin Selatan, jadi sekolah-sekolah yang berada di lingkungan wilayah Banjarmasin Selatan diliburkan. Diliburkan dalam artian untuk ulangan akhir semester itu diundur waktunya ke akhir jadwal ulangan hari terakhir pelaksanaan ulangan akhir semester,” kata Jumberi.

Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri itu, maka membuat semua kegiatan yang ada di Kabupaten banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin diliburkan. ***