PT Conch dan PJN II Kalsel Ukur Jalan yang Rusak di Amuntai
AMUNTAI, metro7.co.id – Setelah Kabupaten Tabalong, PT Conch South Kalimantan Cement bersama-sama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Kalsel, kembali melanjutkan melakukan inventarisir kerusakan jalan dan pengukuran volume jalan yang akan di aspal di jalur perbatasan Tabalong dan HSU, Senin (12/7/2021).
Kegiatan tersebut juga melibatkan konsultan PT Perentjana Djaja dan kontraktor dari PT Cahya Sambang Sejahtera yang akan dipercaya untuk melakukan pekerjaan pengaspalan di ruas-ruas jalan yang rusak.
Inventarisir dan pengukuran jalan yang rusak dimulai ruas jalan jalur kecamatan Amuntai Utara, Lampu merah simpang 4 Pelampitan Hilir, Danau Ceramin sampai Pantai Hambawang (HST)
“Kami berharap hari ini pengukuran jalan yang rusak di wilayah HSU sampai Pantai Hambawang selasai, sehingga pengerjaan akan secepatnya dilakukan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 PJN II Kalsel Muhammad Shalafuddin ST.
Menurut Shalafuddin, pengalihan jalur angkutan bermuatan lebih 10 ton ke jalur jalan Tanjung, Amuntai sampai Pantai Hambawang dikarenakan adanya pembangunan jembatan Dahai, kemudian adanya penutupan jembatan Paringin dan pembangunan jembatan di Ilung Barabai.
Kepada wartawan Shalafuddin menegaskan, pihaknya akan membantu semua proses dilapangan supaya perbaikan secepatnya dapat dilakukan antara PT Conch dengan kontraktor.
Sementara itu perwakilan PT Conch South Kalimantan Cement Rizal Indra Pratama menjelaskan, perbaikan di beberapa ruas jalan baik di Kabupaten Tabalong, HSU dan HST akan diusahakan secepatnya.
Pihak juga berharap perbaikan jalan segera terlaksana secepatnya, sehingga kenyamanan pengguna jalan tidak terganggu lagi.
Seperti diketahui, kerusakan ruas jalan dikarenakan adanya pembangunan jembatan di Dahai Paringin dengan kemampuan jembatan darurat hanya 10 ton. Akibatnya mobil dengan angkutan lebih dari 10 ton dipindahlan jalurnya melalui ruas jalan Tanjung, Kelua sampai Amuntai.
Dikarenakan kelas jalan tidak sesuai maka ada beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan berat yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, sehingga perlu penanganan perbaikan secepatnya.***