BANJARMASIN – Puluhan gram sabu dan ekstasi dimusnahkan oleh Satuan Resnarkoba, Senin (11/8) siang. Disaksikan pihak Kejaksaan serta kuasa hukum tersangka dan BNN, barang bukti narkoba tersebut dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember kemudian dicampur dengan air dan sabun.
Sebanyak 54 ekstasi warna hijau dengan logo tapal kuda seberat 58,34 gram didapat dari empat tersangka dari 4 kasus narkoba berbeda, yaitu Arbain, Sri Agus Tanti, Fakhruji Noor dan Zainuddin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Nuryono menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai proses sebelum empat tersangka diserahkan ke kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti narkoba sendiri hasil tangkapan tahun 2014 yaitu pada bulan April lalu. Sedangkan diantara empat orang tersebut tiga dari tangkapan Polresta dan satu orang tangkapan Polsek Banjarmasin Selatan. “Kita masih terus kembangkan kasus ini. Narkoba selalu jadi perhatian kita bersama dengan BNN dan Polda Kalsel,”jelasnya.
 Diungkapkan Kasat, peredaran narkoba di Banjarmasin posisinya masih di urutan lima besar se Indonesia. Semua benda itu masih terindikasi berasal dari luar Kalimantan.Metro7/Fit