Puluhan Ribu Ton Batubara di Enam Pelsus Dipolice Line
Kapolda : “Harusnya Alat Berat Kita Amankan Dilelang”
Banjarmasin – Puluhan ribu metrik ton batubara ilegal, yang ada pada enam lokasi Pelabuhan Khusus (Pelsus) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut, gagal dikirim ke luar pulau Kalimantan Selatan (Kalsel), karena {[dipolice line]} pihak Dit Reskrimsus.
Bahkan, Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs H Taufik Ansorie SH MH menegaskan, seharusnya biar ada efek jera pada penambang ilegal dan pengusaha lainnya, alat berat yang telah disita itu dilelang saja, dan uangnya untuk Negara.
“Tapi semua tentunya harus melalui proses panjang, koordinasi, dan termasuk peraturan hukum berlaku serta ketentuan lainnya. Kalau saya sih maunya barang bukti yang disita dilelang saja, kalau sudah kekuatan hukumnya,’’ tegas Kapolda, kepada {[wartawan]}, Selasa (5/2).
Dari keterangan, {[di[police line]} atau diberi garis polisi pada barang bukti batubara hasil Penambangan Tanpa Ijin (Peti) itu, karena asal usulnya tak jelas.
Hingga kini, pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang, yang melakukan aktivitas di enam lokasi pelsus tersebut.
“Penyidik menelusuri asal barang, dokumen pengiriman, soal pelsus itu apa menampung produki atau umum. Kemudian nanti siapa saja menjadi tersangka,’’ ujar Kapolda, namun tak menyebut Pelsus itu milik siapa saja.
Dari keterangan, operasi dilakukan, tak lepas dari hasil penyitaan barang bukti yang telah dilakukan pada sejumlah lokasi sebelumnya.
Termasuk ada laporan dari pihak PT Arutmin dan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK)
“Saya sudah perintahkan untuk disusut tuntas. Namun disini saja garis bawahi lagi bukan Pelsusnya {{dipolice line]}, melainkan batubara dan alatnya,’’ tegas Kapolda lagi yang saat itu didampingi Kabid Humas, AKBP Winarto.
Ditanya apakah dengan kesandung masalah hukum itu, Pelsus bisa tetap beraktivitas. Kapolda menegaskan, bisa saja, karena pihaknya tak menghalangi orang untuk berusaha atau lainnya.
“Tapi semua harus sesuai ketentuan, dan batubara yang akan dikirim harus legal dengan dokumen sah serta jelas asal usulnya,’’ jelas Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, pihaknya tak bisa menjangkau pada semua titik lokasi yang diketahui ilegal.
Karena wilayah yang luas, keterbatasan personil di lapangan, personil penyidik, alat transportasi dan masalah lainnya.
“Dari data kita memang tak hanya di Tanbu dan Tala saja. Di daerah lain juga ada kok yang ilegal. Kita akan tetap lakukan penertiban secara rutin dan bertahap,’’ ujarnya.
Diketahui, sebelum {{police line]} barang bukti batubara di enam Pelsus itu, pihak Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), `mengobok-obok’ (operasi,red) terhadap kawasan PETI di dua lokasi tersebut.
Operasi melibatkan jajaran Polres Tanbu dan Tala. Hasilnya, dari 13 kasus yang ditemukan, kepolisian mengamankan 22 buah alat berat eksavator dan empat buah tronton.
“Semua alat berat itu hasil operasi selama seminggu yang lalu dan belum ditambah hasil sekarang. Semua barang bukti ditiipkan di daerah masing-masing,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Rizal Rizal Irawan, kepada [[wartawan}] sebelumnya.
Anggota Dit Reskrimsus melakukan penggrebekan penambang ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) di Jalan Alamunda Km 2 Desa Satui Barat, Tanbu.
Sedangan pihak Polres Tanbu, ada dua lokasi yang sama di sekitar Alamunda Km 4 dengan menyita dua alat berat.
“para tersnagka nantinya jika terbukti hasil pemeriksaan, dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,’’’ tambah Rizal. (Metro7/Aa)
“Tapi semua tentunya harus melalui proses panjang, koordinasi, dan termasuk peraturan hukum berlaku serta ketentuan lainnya. Kalau saya sih maunya barang bukti yang disita dilelang saja, kalau sudah kekuatan hukumnya,’’ tegas Kapolda, kepada {[wartawan]}, Selasa (5/2).
Dari keterangan, {[di[police line]} atau diberi garis polisi pada barang bukti batubara hasil Penambangan Tanpa Ijin (Peti) itu, karena asal usulnya tak jelas.
Hingga kini, pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang, yang melakukan aktivitas di enam lokasi pelsus tersebut.
“Penyidik menelusuri asal barang, dokumen pengiriman, soal pelsus itu apa menampung produki atau umum. Kemudian nanti siapa saja menjadi tersangka,’’ ujar Kapolda, namun tak menyebut Pelsus itu milik siapa saja.
Dari keterangan, operasi dilakukan, tak lepas dari hasil penyitaan barang bukti yang telah dilakukan pada sejumlah lokasi sebelumnya.
Termasuk ada laporan dari pihak PT Arutmin dan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK)
“Saya sudah perintahkan untuk disusut tuntas. Namun disini saja garis bawahi lagi bukan Pelsusnya {{dipolice line]}, melainkan batubara dan alatnya,’’ tegas Kapolda lagi yang saat itu didampingi Kabid Humas, AKBP Winarto.
Ditanya apakah dengan kesandung masalah hukum itu, Pelsus bisa tetap beraktivitas. Kapolda menegaskan, bisa saja, karena pihaknya tak menghalangi orang untuk berusaha atau lainnya.
“Tapi semua harus sesuai ketentuan, dan batubara yang akan dikirim harus legal dengan dokumen sah serta jelas asal usulnya,’’ jelas Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, pihaknya tak bisa menjangkau pada semua titik lokasi yang diketahui ilegal.
Karena wilayah yang luas, keterbatasan personil di lapangan, personil penyidik, alat transportasi dan masalah lainnya.
“Dari data kita memang tak hanya di Tanbu dan Tala saja. Di daerah lain juga ada kok yang ilegal. Kita akan tetap lakukan penertiban secara rutin dan bertahap,’’ ujarnya.
Diketahui, sebelum {{police line]} barang bukti batubara di enam Pelsus itu, pihak Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), `mengobok-obok’ (operasi,red) terhadap kawasan PETI di dua lokasi tersebut.
Operasi melibatkan jajaran Polres Tanbu dan Tala. Hasilnya, dari 13 kasus yang ditemukan, kepolisian mengamankan 22 buah alat berat eksavator dan empat buah tronton.
“Semua alat berat itu hasil operasi selama seminggu yang lalu dan belum ditambah hasil sekarang. Semua barang bukti ditiipkan di daerah masing-masing,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Rizal Rizal Irawan, kepada [[wartawan}] sebelumnya.
Anggota Dit Reskrimsus melakukan penggrebekan penambang ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) di Jalan Alamunda Km 2 Desa Satui Barat, Tanbu.
Sedangan pihak Polres Tanbu, ada dua lokasi yang sama di sekitar Alamunda Km 4 dengan menyita dua alat berat.
“para tersnagka nantinya jika terbukti hasil pemeriksaan, dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,’’’ tambah Rizal. (Metro7/Aa)
Tinggalkan Balasan