Rabbiansyah Dukung Poin-poin Disampaikan Federasi Serikat Pekerja Kelapa Sawit
KOTABARU, metro7.co.id – Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah berkomentar atas sikap yang disampaikan federasi serikat buruh.
“Menyimak pernyataan sikap yang yang ditandatangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, saya secara pribadi mendukung poin-poin yang disampaikan,” kata Rabbiansyah dalam keterangannya kepada metro7, Kamis (16/11/23).
Poin pentingnya kata dia, adalah meminta UMK Kotabaru naik 15 persen, dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu poin mendasar adalah survei KHL yang dilakukan serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12 persen sampai 15 persen.
Yang kedua wilayah Kotabaru daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan Kaltim dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.
Selain itu ujarnya transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota.
“Walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Ciptakerja,” jelasnya
Ia berterima kasih kepada Kepala Disnakertran Kotabaru, sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru, walaupun dalam ketentuan paling lambat 21 Nopember.
“Semoga diputuskan secara baik dan terbaik untuk kaum buruh dan juga perusahaan yang berinvestasi di tempat kita,” katanya.
Terkait kaum buruh akan berunjuk rasa, menurut politisi Perindo ini sah-sah saja, sepanjang memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten.
“Sepanjang itu terbangun komunikasi yang baik terhadap semua pihak, dilakukan dengan tertib dan aman,” kata dia.
“Dulu kita melahirkan UMK juga demo, cuman dulu yang kita tuntut jelas dasar hukumnya, tinggal mau atau tidak daerah menjalankan,” bebernya.
Adapun kasus kenaikan UMK tahun 2023 lanjutnya harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru.
“Memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi sedikit rancu selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variable alfa atau indeks tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kotabaru dari usulan teman-teman buruh,” pungkasnya. *