TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Kepala Desa (Kades) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selain beban tugas yang semakin bertambah tetapi memang masyarakat semakin cerdas, sehingga kalau dulu masyarakat lebih banyak menuntut agar pembangunan di desa terus dipacu dan ditingkatkan, sekarang selain menuntut masyarakat juga mengawal, mengkritisi kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Oleh sebab itu, kondisi yang seperti ini mensyaratkan, agar seorang kepala itu terus belajar dan belajar tidak saja mempelajari peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta pembinaan kemasyarakatan tetapi juga mempelajari tentang dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Banyak Kades yang gagal, karena gagal dalam memahami dinamika yang terjadi di masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani usai melantik dan mengambil sumpah kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Senin (15/1), di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/506/2023 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Kasiau dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kasiau Pengganti Antar Waktu Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong memutuskan dan memberhentikan Jati Akbar, S.IP,M.M.Kp/NIP 19770129 200501 1 006 Jabatan Sekretaris Kecamatan pada Kantor Kecamatan Murung Pudak sebagai Penjabat Kepala Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan mengangkat Rahmad Fauzi sebagai Pejabat Kepala Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong masa jabatan 2019-2025.

Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut Sekda Tabalong, Asisten dan Staf Ahli Setda, Kepala SKPD, Camat Murung Pudak, Unsur Forkopimca Murung Pudak, Pimpinan Perusahaan, Lurah/Kepala Desa Kecamatan Murung Pudak