Rakor Pemasangan Atribut Kampanye
Tanjung, — Menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tabalong bekerjasama dengan dinas dan instansi terkait menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi pemasangan dan penertiban atribut kampanye, Jum’at (11/10) tadi, di Gedung Pusat Informasi Tanjung .
Rakor diikuti semua perwakilan tim sukses pasangan calon bupati Tabalong 2014-2019. Dalam kegiatan itu juga dilakukan dialog bersama terkait pemasangan dan penertiban atribut kampanye yang dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Tabalong Drs HM Saberan MM.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Zaunur Nainggolan SPd menjelaskan seputar Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa kampanye itu dilaksanakan selama 14 hari sebelum pemungutan suara.
Dari hasil dialog bersama antara panwaslu, KPU, dinas instansi terkait bersama perwakilan tim sukses pasangan calon bupati / wakil bupati, disepakati tentang batas waktu toleransi penertiban pemasangan atribut-atribut kampanye yang disinyalir banyak terjadi pelanggaran aturan seperti pemasangan baliho di pinggir jalan protokol atau spanduk yang dipasang melintang di atas jalan raya. Batas waktu toleransi penertiban atribut sampai tanggal 14 oktober 2013.
Disamping itu pihak Kantor Perizinan Terpadu (Sindu) menjelaskan seputar peraturan daerah tentang pajak reklame terkiat pemilukada umum kepala daerah yang nantinya akan diberikan sticker khusus terhadap atribut kampanye yang telah memiliki izin dari sindu, oleh karenanya keempat perwakilan tim sukses calon bupati / wakil bupati tabalong 2014-2019 diminta datang ke Kantor Sindu Tabalong pada Senin (14/10) untuk mengetahui lebih jelas tentang peraturan daerah mengenai pajak reklame kampanye pemilukada. (Metro7/Via)
Rakor diikuti semua perwakilan tim sukses pasangan calon bupati Tabalong 2014-2019. Dalam kegiatan itu juga dilakukan dialog bersama terkait pemasangan dan penertiban atribut kampanye yang dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Tabalong Drs HM Saberan MM.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Zaunur Nainggolan SPd menjelaskan seputar Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa kampanye itu dilaksanakan selama 14 hari sebelum pemungutan suara.
Dari hasil dialog bersama antara panwaslu, KPU, dinas instansi terkait bersama perwakilan tim sukses pasangan calon bupati / wakil bupati, disepakati tentang batas waktu toleransi penertiban pemasangan atribut-atribut kampanye yang disinyalir banyak terjadi pelanggaran aturan seperti pemasangan baliho di pinggir jalan protokol atau spanduk yang dipasang melintang di atas jalan raya. Batas waktu toleransi penertiban atribut sampai tanggal 14 oktober 2013.
Disamping itu pihak Kantor Perizinan Terpadu (Sindu) menjelaskan seputar peraturan daerah tentang pajak reklame terkiat pemilukada umum kepala daerah yang nantinya akan diberikan sticker khusus terhadap atribut kampanye yang telah memiliki izin dari sindu, oleh karenanya keempat perwakilan tim sukses calon bupati / wakil bupati tabalong 2014-2019 diminta datang ke Kantor Sindu Tabalong pada Senin (14/10) untuk mengetahui lebih jelas tentang peraturan daerah mengenai pajak reklame kampanye pemilukada. (Metro7/Via)
Tinggalkan Balasan