Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tabalong, PT Conch Tak Pernah Hadir
TANJUNG, metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Daerah Tabalong, DPRD, LSM, Dishub Tabalong dan Pihak perusahan terkait angkutan batu bara oleh suplayer PT Conch, di Ruang Rapat Lantai I DPRD Tabalong, Senin (14/3).
Namun rapat tersebut kembali tak membuahkan hasil, disebabkan pihak PT Conch tidak berhadir.
Hal itu membuat LSM Tabalong kecewa dengan ketiadaan pihak PT Conch. Betapa tidak, dua kali diundang pada RDP terkait hal yang sama, perusahan negeri tirai bambu enggan datang dan tidak pernah hadir.
Pihak Sekretariat DPRD sudah bersurat dan mengkonfirmasi pada pihak PT Conch. Namun, hanya disampaikan permohonan maaf tidak bisa memenuhi undangan dengan alasan tidak bisa berhadir dikarenakan aturan perusahaan yang belum bisa melakukan kegiatan bersama orang banyak atas aturan protokoler kesehatan Covid-19 di perusahaan.
Pegiat LSM, Irwansyah mengatakan, ketidak hadiran pihak PT Conch sama saja tidak menghargai undangan dari DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Tabalong, Jurni menyatakan sangat kecewa atas ketidak hadiran PT Conch.
“Pihak perusahaan tadi malam menyatakan akan hadir, namun hari ini justru pihak perusahan tidak datang, ini sangat mengecewakan,” bebernya.
Ia berharap, pihak Dinas Perhubungan segera lakukan tindakan penertiban pada sarana yang mengangkut batu bara menuju PT Conch.
“Sebab, selama ini tidak ada dispensasi untuk angkutan batu bara. Namun masih bisa beroperasi dengan kontrak bersama PT Conch,” jelasnya.
Sementara, pegiat NJO, Rusmadi juga memberikan dukungan pada Dishub Tabalong untuk melaksanakan kegiatan penertiban angkutan batu bara menuju PT Conch.
“Kami siap datang kalau diberi kabar, walaupun sifatnya hanya penggembira dan kalau Dishub tidak ada anggaran kami siap bantu menyediakan konsumsi satu bulan full untuk Dishub, kami LSM akan bantu mengawal kegiatannya demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Sedangkan, Sekretaris Dishub, Fahmiansyah mengatakan, sudah bersurat pada PT Conch dengan tembusan Bupati Tabalong terkait Perda larangan batu bara melintas di jalan dan sudah diterima pihak PT Conch.
“Untuk kegiatan penertiban oleh Dishub, belum ada aturan yang bisa dipakai dalam melaksanakan kegiatan penertiban tanpa di back up oleh pihak kepolisan. Sebab, Tabalong belum memiliki pegawai PPNS yang bisa melakukan penindakan, sehingga kalau kita lakukan upaya penindakan harus bersama kepolisian karena penindakan pelanggaranya ada pada kepolisian,” tutup Fahmi.