BARABAI, metro7.co.id – Bupati HST H A Chairansyah hadiri Rapat Paripurna DPRD HST dan sampaikan tiga Raperda, di Gedung DPRD Lantai II HST, Senin (2/11).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi didampingi Wakil ketua DPRD HST Abdul Rahman AZ.

Turut berhadir, para Asisten, Kepala Dinsos PPKB PP & PA, Direktur PDAM HST dan anggota DPRD HST.

Dalam rancangan atau usulan Pemerintah Daerah yang di sampaikan pada saat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD No 170/41/DPRD-HST/Tahun 2019.

Keputusan tersebut tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.

Ada 3 tiga buah raperda, yakni, Kota layak anak, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.

Bupati HST, H A Chairansyah mengucapkan terima kasih kepada DPRD HST yang telah memberikan kesempatan kembali untuk menyampaikan Raperda.

Dia menjelaskan, Raperda tentang Kota layak anak dimana Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun kabupaten layak anak.

“Beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab itulah, maka Pemda membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Layak Anak,” katanya.

Sedangkan, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda air minum HST dari Perusahaan Umum Daerah menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam Peraturan Pemerintah, disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dibagi dalam 2 (dua) bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Perusahaan Umum Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham.

Sedangkan, Perusahaan Perseroan Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Kepemilikan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum HST saat ini adalah modalnya 97% dimiliki oleh Pemda Kabupaten HST, sedangkan 3% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

Seterusnya, H A Chairansyah membeberkan terkait Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Darah Air Minum HST merupakan lanjutan dan bagian dari Raperda Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

“Raperda ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” tutupnya. *