BATULICIN, metro7.co.id — Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Raperda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat gedung DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dihadiri Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alydrus, dan Wakil Ketua II Harmanuddin.

Dihadiri para kepala SKPD, TNI, Polri, perwakilan Perusahan, Kepala BPJS Kesehatan Ira Ida Sanjaya, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, diperkirakan mengalami kenaikan dari Rp2.625.283.540.226, menjadi Rp4.283.981.590.834. Naik sebesar Rp1.658.698.050.608, atau 63,18 pesren.

Sedangkan, perubahan kebijakan belanja daerah sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 serta sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat.

Bupati mengatakan, kebijakan belanja perubahan APBD diarahkan pada belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.886.461.199.273. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp5.026.086.328.123, atau bertambah sebesar Rp2.139.625.128.850, atau 74,13 persen.

Dengan Defisit APBD sebelum perubahan sebesar Rp261.177.659.047, sesudah perubahan sebesar Rp742.104.737.289, atau bertambah sebesar Rp480.927.078.242 atau 184,14 persen.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah juga mengalami perubahan seperti penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp266.177.659.046.

Sesudah perubahan sebesar Rp747.104.737.289, atau bertambah sebesar Rp480.927.078.243 atau 180,68 persen.

Dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar Rp5.000.000.000.

Untuk pembiayaan Netto sebelum perubahan, sebesar Rp261.177.659.046, sesudah perubahan sebesar Rp742.104.737.289, atau bertambah sebesar Rp480.927.078.243 atau 184,14 persen.

Sekedar informasi, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. ***