Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru Disetujui, DPRD : Semoga Dapat Menjawab Tantangan Saat Ini
KOTABARU, metro7.co.id – Rapat paripurna penyampaian laporan akhir proses pembahasan atas satu buah raperda berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis dihadiri Sekda Kotabaru, Said Akhmad. Raperda yang disampaikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Syairi mengatakan DPRD telah mencermati pidato singkat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh sekretaris daerah pada 5 Juni lalu.
Kemudian dipelajari secara utuh dokumen raperda tersebut, dan itu dibahas bersama-sama oleh masing-masing fraksi, badan anggaran DPRD Kotabaru bersama tim anggaran Pemda Kotabaru.
“Kami DPRD Kotabaru secara umum bisa memahami dan memaklumi dari apa yang dimaksud,” kata Syairi.
Untuk itu perlu pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan yang prioritas.
Menurut dia dalam pelaksanaan program-program APBD tahun anggaran 2022 perlu kerja keras untuk melaksanakan yang tercantum dan telah tersusun dalam KUA- PPAS tahun anggaran 2022.
Dalam hal ini, kata dia Bupati Kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja
maksimal, berupaya agar program- program yang tertuang dalam APBD 2022 dapat diwujudkan dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Pada laporan akhir proses pembahasan atas satu buah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, pihak DPRD memberikan sebanyak 32 poin masukan untuk perlu diperhatikan.
Ditambahkannya setelah menimbang, mencermati dengan seksama dan melalui pembahasan baik melalui rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, maka DPRD Kotabaru dapat menerima.
“DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda) Kotabaru,” kata Syairi
“Kami dan kita semua tentunya berharap, rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah, dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang,” katanya
“Dan dapat menjadi instrument dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kotabaru dalam rangka mewujudkan masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera,” pungkasnya. ***