TANJUNG – Kepolisian PolresTabalong lewat Satuan Unit Narkoba berhasil membekuk peredaran narkoba jenis sabu  di kawasan komplek Mabuun indah RT 04 Mabuun Murung Pudak  (4/7/2015) tadi.
Pelaku yang berhasil diamankan  bernama Lidiawati als Lidia binti Taufik Rahman, wanita ber KTP  Pekapuran Raya rt 10 Kec. Banjarmasin Tengah menjadi aktor utama target aparat kepolosian.     
 Wanita mantan napi yang sekarang berdomisili di Amuntai HSU ini tak berkutik saat penyergapan dilakukan, ia bersama pelaku lainya berniat bertransaksi sabu – sabu dengan anggota yang menyamar tepat di depan hotel Aston Tanjung.
 Dua pelaku bertemu pemesan yang ternyata anggota kepolisian langsung menyergap keduanya, namun beruntung satu pelaku berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan anggota.
 Lidia hanya bisa pasrah kembali ke jeruji besi mendekam di tahanan dalam waktu yang cukup lama paling tidak lima tahun hukuman sudah menanti di depan mata.
 Penangkapan berawal dari  laporan masyarakat akan seringnya   trasaksi barang haram oleh tersangka dan jaringanya di Tabalong.
Menurut pengakuan  tersangka pada penyidik,  rencananya 2 kantong  barang haram tersebut akan  dijual perkantong Rp 8 juta dengan  total 16 juta. Dari pengakuan tersangka barang di ambil dari Banjarmasin, dan di bawa langsung oleh rekan tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
  Berikut Hasil oprasi tangkap tangan tersebut, yakni dua paket sabu-sabu total berat 11,27gr.
dua unit sepeda motor type CBR berwarna merah hitam dengan nomor polisi DA 2632 EM dan Mio berwarna putih dengan nomor polisi DA 6555 FA, dan dua hp merk china.
Kasat Narkoba Polres Tabalong,  AKP  Aris Munandar menyatakan  pelaku ini merupakan resedivis yang  baru saja bebas dari  lapas karang intan dengan vonis 4 tahun 2 bulan. Di tahanan karang intan cempaka sejak Tahun 2009 dengan kasus yang sama, kini ia kembali tertangkap.
Pelaku diancaman dengan Pasal  114 KUHP tentang narkotika dengan   hukuman  minimal lima tahun penjara. (metro7/rz)