KOTABARU, metro7.co.id – Ratusan ASN di lingkup Pemkab Kotabaru, diambil sumpah oleh Sekdakab, di Gedung Paris Barantai, Jumat (31/12/2021), mereka akan menduduki jabatan fungsional.

Sekdakab Said Akhmad menyebut sebanyak 168 pegawai dilantik hari ini. Mengingat kata dia batas terakhir bagi pemkab melakukan perampingan kepegawaian dari pegawai administrasi menjadi pegawai fungsional.

“Yang kita lantik sebanyak 168 pegawai fungsional. Yang mana mereka yang sudah dilantik pejabat fungsional banyak keuntungan mereka dapat,” kata Said Akhmad.

Salah satunya mereka bisa mencapai 60 tahun masa pensiun kerja. Mereka juga bisa naik pangkat lebih cepat 2 tahun jika kinerja baik.

“Jadi tidak merugikan mereka dari struktural ke fungsional, malah menguntungkan,” kata sekda

Kepala BKPSDM, Kotabaru, Minggu Basuki mengatakan usia pensiun ahli utama dan madya adalah 60 tahun masa kerja. Fungsional muda masa pensiunnya 58 tahun.

“Yang baru ini semuanya fungsional muda. Jika dalam 2 tahun atau 3 tahun jadi fungsional madya pensiunnya 60,” ujar Minggu

Ditambahkan Minggu, untuk masing- masing ketentuan sesuai jabatan ada angka kredit untuk mencapai madya. Angka kredit itu diperoleh dari capaian kinerja harian, sesuai dengan ketentuan.

“Fungsional ini malah lebih ditekankan kinerja. Fungsinal ini jelas apa yang dikerjakan tiap bulan. Kalau dia tidak mencapai tidak naik pangkat,” kata dia

Jika dalam 5 tahun tegasnya mereka tidak mendapatkan angka kredit, maka akan diberi sangsi, pertama diberi peringatan dalam waktu 6 bulan jika tidak mengumpulkan kreditnya lagi maka akan diturunkan jabatannya menjadi pelaksana saja, otomatis kata dia maka tunjangan fungsionalnya hilang. ***