BANJARMASIN, metro7.co.id – Sebanyak 150 Indekos di Banjarmasin akan dikenakan wajib pajak, tentu para pengusaha restoran, hotel dan indekos wajib menyetor pajak sebesar 10 persen dari biaya sewa perbulannya.

Kepala Badan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid menyebutkan, untuk pembayaran pajak masih menggunakan sistem self assessment, dimana setiap rumah kost wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya.

“Baik kostnya terisi maupun kosong, mereka tetap harus lapor. Intinya kami mengharapkan kejujuran pemilik kost tersebut. Dan selama ini kost yang paling banyak ada di Banjarmasin Utara,” katanya.

Muhammad Syahid menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan kos-kosan yang akan ditagih dan juga sosialisasi kepada para pelaku kos-kosan di Banjarmasin ini, meskipun juga ada beberapa yang wajib pajak tidak hadir karena menggangap tidak ada wajib pajak rumah kos atau dihapuskan.

“Sejauh ini sudah mengklaim berhasil menagih 50 persen, yakni sebesar Rp 30 miliar pajak rumah kos dan hotel, dan untuk kos sendiri sebagai Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 750 juta per tahun,” jelas Syahid.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui adanya beredar kabar bahwa pajak rumah Indekos dihapus. Namun hasil dari koordinasi ke kementerian keuangan, menyatakan pihak Pemko tetap masih bisa ditagihan untuk rumah kos.

“Meskipun di dalam Undang-Undang tidak eksplisit menyebutkan rumah kos ditarik pajak, tetap mengacu pada pasal yang menyatakan rumah indekos yang difasilitasi dan difungsikan seperti hotel, tentu bisa ditarik pajaknya,” katanya

“Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2024 dan Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tutup Yandi.