Razia Bulan Ramadan di Tabalong, Satpol PP dan Petugas Gabungan Dapati 22 Botol Miras
TANJUNG,metro7.co.id – Razia sejumlah cafe, karoke dan tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong bersama petugas gabungan dapati dan sita puluhan botol miras.
Diketahui razia tersebut berkerjasama dengan petugas gabungan TNI, BNN, Kesbangpol Tabalong serta instansi terkait lainnya di tiga titik lokasi di Kecamatan Murung Pudak.
Kasatpol PP Tabalong, Tazeriyanor menerangkan tiga lokasi razia tersebut yakni di Gunung Batu, Cakung Kasiau dan sekitaran Mabu’un pihaknya mendapati sebanyak 22 botol miras disalah satu lokasi.
“Delapan botol merek Anker dan 14 botol lainya merek Orang Tua,” terangnya ketika diwawancarai, Senin (27/03).
Tazeriyanor mengungkapkan bahwa razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondusifitas di bulan Suci Ramadan.
“Jadi tempat – tempat hiburan dan lainnya tidak diperkenankan buka selama Ramadan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga melakukan tes urine ke beberapa pengunjung saat razia, namun tidak terdapat satupun yang dinyatakan positif pengguna narkoba.
“Kita berusaha memberi contoh kepada masyarakat agar kiranya kita menghargai orang yang beribadah pada bulan Ramadhan ini,” jelasnya.
Tazeriyanor meminta kepada seluruh pemilik Cafe maupun hiburan malam agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Jadi untuk pemilik tempat-tempat hiburan, cafe, biliar atau tempat yang lain itu kami himbau untuk kita sama-sama menghormati bulan suci ramadan, juga termasuk masyarakat Tabalong untuk kita sama-sama menghormati kaum muslimin untuk menjalankan ibadah puasanya,” tutupnya. ***