Redkar HSU Resmi Kantongi KTA
AMUNTAI, metro7.co.id – Sebanyak 520 relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), lolos dan berhasil mengantongi kartu tanda anggota (KTA) sebagai relawan pemadam kebakaran (Redkar).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Asikin Noor melalui Kabid Linmas dan Damkar Barkat Syarul Kalam, Jum’at (13/1) mengatakan, adapun dasar pembentukan relawan kebakaran ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no 364.1-306/2020 tentang pedoman pembinaan Redkar.
Dengan harapan para Redkar nantinya dapat membantu apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Adapun kata Barkat, jumlah Redkar yang mendaftar semula 528, tidak lolos registrasi 8 orang, karena sudah melampaui batas waktu ditentukan.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data, supaya calon Redkar di Kota Amuntai terverifikasi.
“Untuk cara mendaftarnya cukup mudah, si calon Redkar minimal berumur 18 tahun. Kemudian mengisi data secara benar di Aplikasi Redkar.” Pungkasnya. *