KOTABARU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menjadwalkan penghitungan suara pilbup dan pilgub di Kotabaru, pada tanggal 15-16 Desember 2020.

“Kami merencanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotabaru pada tanggl 15-16 Desember 2020. Insyaa Allah,” ujar ketua KPU Kotabaru Zainl Abidin, Minggu (13/12/20).

Ia menuturkan saat ini masih berlangasung tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK yang terjadwal berakhir tanggal 14 Desember 2020.

Jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 adalah dimulai pada tanggal 10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020.

“Mari kita bersama bersabar menunggu tahapan rekapitulasi ini selesai dan akan diketahui bersama hasilnya,” tutup Zainal. *