Relawan UPBS Tabalong Diberikan Jaminan Sosial, Segini Besaran Santunan Apabila Cedera dan Duka Cita…
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin teken Mou, Senin (9/10/2023) di Pendopo Bersinar.
Dikesempatan itu, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menandatangani Mou tersebut.
Adapun dalam Mou tersebut melibatkan ratusan relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) di wilayah Tabalong untuk diberikan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2022, Menurut Ketua Pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi mengungkapkan bahwa pada pasal 79 Pemerintah Daerah ada kewajiban memberikan santunan.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui BPBD kali ini memberikan santunan jaminan keselamatan kerja (Jkk) dan jaminan kematian (Jkm).
“Namanya santunan relawan dipasalnya, ada dua yang diberikan cedera dan duka cita,” ungkapnya.
Haris mengatakan, saat ini terdapat 267 relawan yang sudah didaftarkan, sedangkan total yang akan digarap sebanyak 330.
“Didaftarkan sementara ini 267, sisanya akan kita lengkapi,” katanya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin, Murniati mengungkapkan, apabila terdapat relawan meninggal biasa diluar pekerjaan maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan apabila meninggal ketika bekerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa anak sampai dengan Rp 174 juta.
“Meninggal biasa diluar pekerjaan, (seperti) sakit, meninggal dalam tidur, kecelakaan yang diluar hubungan kerja,” tutupnya. ***