TANJUNG, metro7.co.id – Seorang remaja masih pelajar berinisial FI (16) bersama rekannya MR (20) warga Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena diduga menjadi pengedar Zenith atau obat – obatan terlarang yang mengandung carisoprodol di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (11/01) sore.

Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 10 sepuluh kaplet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol sebanyak 100 tablet dan uang tunai senilai 100 ribu rupiah, 1 buah handphone Merek Iphone warna Silver serta 1 unit sepeda motor Yamaha DA 6253 UBT warna biru beserta kunci kontak dan STNK.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Otto membenarkan petugas Satuan Resnarkoba yang dipimpin AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

“Penangkapan dua pelaku peredaran obat yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut zenith ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat Zenith di sekitar Tabalong, petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan cara memesan obat kepada seorang pria inisial MR yang menjadi target operasi,” ungkap Otto.

Kemudian, lanjut Otto disepakati pembelian obat seharga 1 juta rupiah untuk 1 box, setelah itu petugas meminta pertemuan dengan pelaku didaerah Komplek Islamic Center Desa Maburai Murung Pudak, Tabalong.

“Sekitar jam 17.30 wita MR bersama FI bertemu dengan petugas yang sedang menyamar tersebut dan langsung menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku
mendapatkan zineth tersebut dari ZA yang berdomisili di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.****