KOTABARU, metro7.co.id – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara menangkap seorang remaja berusia 18 tahun.

Remaja inisial H, laki laki ini asal Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru ini diketahui melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani mengatakan remaja itu ditangkap pada Kamis (17/8). Polisi mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkoba di Pulau Laut Sigam.

“Sekitar jam 16.45 Wita tertangkap tangan seorang pelaku yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu- sabu di Jalan Berangas KM. 04 RT 02 Desa Sigam, Pulau laut Sigam,” kata Rifani.

“Tepatnya di depan Toko Distro 79,” katanya.

Bermula pada saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Berangas KM 04 sering terjadi transaksi narkoba.

“Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dicurigai, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap seorang laki laki,” kata dia.

Hasil penggeledahan lanjut Rifani ditemukan 1 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan bungkus permen Meiji, seberat 0,18 gram.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses hukum lebih lanjut. ***