TANJUNG – Baru dua bulan lebih pasca asimilasi, residivis kasus pemerkosaan berinisial RE (26) tertangkap mencuri di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong.

Tersangka berhasil diringkus petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak setelah aksinya mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71) warga Kelurahan Mabuun, Selasa (9/6).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) cincin emas dengan berat 3 gram dan uang tunai Rp1,1 juta.

Sebelumnya RE pernah tersandung kasus pemerkosaan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Murung Pudak.

Kasatreskrim Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman 3 tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka dan RE setelah mendapatkan asimilasi seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan,” ungkapnya. (metro7/hrd)

Reporter : Suhardi / Tabalong – Kalimantan Selatan.