Resmi, Kades HSU Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
AMUNTAI, metro7.co.id – Sebanyak 214 Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan, Rabu (26/6/2024).
Pengukuhan ratusan Kepala Desa di HSU ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor di Aula DR KH Idham Chalid Amuntai.
Hadir pada kegiatan Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian, Ketua TP PKK Provinsi Kalsel Raudatul Jannah, Penjabat(Pj) Bupati HSU Zakly Asswan, Ketua TP PKK HSU Gusti Elvira Riana Dewi Sari, Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana, Asisten, Staf Ahli, para Camat dan Lurah.
Dikesempatan itu Sahbirin menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dia meminta perpanjangan masa jabatan agar dapat dimanfaatkan untuk terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, pembangunan di desa akan dapat terlaksana dengan baik dengan bekerjasama berbagai pihak khususnya masyarakat.
Karena dengan komitmen dalam menjalankan tugas dengan baik akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan pembangunan di HSU.
Untuk itu kepada seluruh Kepala Desa di HSU agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga memberikan rasa kepuasan terhadap masyarakat.
“Tingkatkan pelayanan dan pembangunan sebagai tolak ukur keberhasilan,” ujarnya.
Selain itu, dalam mengelola keuangan desa dibutuhkan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar menggunakan dana desa seefektif dan seefisien mungkin demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Jaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan mengedepankan integritas dalam mengambil sebuah kebijakan,” katanya.
Diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana sebelumnya jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan