BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) HST bekerjasama dengan Pemkab HST saat sudah mendirikan sebanyak 107 rumah Restorative Justice, tersebar di 8 kecamatan dari 11 kecamatan di HST.

Restorative Justice sendiri merupakan program pemerintah dalam menyelesaikan suatu perkara pidana tanpa harus melalui pengadilan. Program itu dari kejaksaan yakni, Restorative Justice (RJ).

Di HST, program penyelesaian suatu perkara atau kasus hukum tanpa ‘kursi pesakitan’ itu diresmikan pada April 2022. Saat itu ada 8 rumah yang dijadikan wadah RJ, tepatnya di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda menyebutkan RJ merupakan suatu penyelesaian perkara atau kasus hukum yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tanpa melalui meja hijau atau persidangan di pengadilan.

Artinya, tidak semua perkara berakhir di pengadilan dan mendapat pidana. Munculnya RJ ini tidak lain adalah mengingatkan kembali untuk menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana berbangsa di NKRI.

“Pemberian RJ ini tentu harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Herlinda, Kamis (1/6).

Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan. Selama ini sudah dilaksanakan kejaksaan dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

“Syarat Restorative Justice antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta bukan kasus narkoba,” kata Herlinda.

Bekerja sama dengan Pemkab HST, saat ini sudah ada 107 rumah Restorative Justice. Terdapat pada 8 kecamatan dari 11 kecamatan yang tersebar di Bumi Murakata.

Terbaru, berkolaborasi dengan Pemkab HST, RJ kembali disosialisasikan. Tepatnya di Kantor Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Rabu (31/5).

Sosialisasi itu ditujukan dengan harapan aparat desa dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat agar memahami adanya RJ.

RJ diamini Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. Dia menilai inovasi itu mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengemplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Rumah RJ juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

“Para tokoh masyarakat, agama maupun tokoh adat, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian didaerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” kata Bupati Aulia saat membuka Sosialisasi Restorative Justice.

Proses penyelesaian perkara, lanjut Aulia ditekankan pada pemulihan kembali (restorasi) atau keadaan semula. Sehingga terwujud perdamaian di antara korban dan pelaku.

Hasil dari RJ yakni, kasus penyelesaian perkara, korban diharap sudah ikhlas. Pun pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berniat mengulangi bahkan berniat untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengalaman, hukuman sosial lebih lebih memberi efek jera dari pada hukum negara. Oleh karena itu, sebisa mungkin perkara di masyarakat diselesaikan dengan prioritas musyawarah untuk mufakat melalui Rumas Restorative Justice,” tutup Aulia.