TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Tabalong, sejumlah tahanan dan narapidana mendapatkan remisi dari Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung.

Pada kesempatan itu, remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah secara simbolis kepada Napi kategori remisi umum (RU) II atau langsung bebas, usai upacara Hut ke-79 RI, di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Sabtu (17/8).

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan mengatakan, pada 17 Agustus 2024 kali ini tahanannya mendapatkan remisi 75 orang, terbagi 71 orang kategori RU I sedangkan RU II 4 orang.

“RU II 4 orang ini, dua orangnya langsung bebas, kemudian dua lainnya masih menjalani subsider. Jadi dua orang ini belum bisa langsung bebas karena menjalani subsider tadi,” jelasnya.

Lanjut Boy mengatakan, dua orang yang langsung bebas tersebut terkena kasus tindak pidana pencurian, dengan waktu hukuman 1 tahun 8 bulan.

“Keduanya yang RU II terkait pidana umum, kalau tidak maka akan menjalani subsider lagi,” ungkap Boy.

Sementara, Kalapas IIB Tanjung, Heru Yuswanto membeberkan, bahwa Napinya yang mendapatkan RU I sebanyak 298 orang, kemudian RU II ada 14 orang.

Lebih rinci Heru menerangkan, 14 orang Napinya yang mendapatkan remisi umum II ada 7 orang saja, sedangkan 7 orang laiinya harus melakukan proses pembayaran denda terlebih dahulu atau subsider.

“Totol jumlah Napi yang mendapatkan remisi umum 312 orang. Alhamdulillah 7 orang langsung bebas kali ini,” ujar Heru Yuswanto, Kalapas IIB Tanjung.

Pada momen Hut ke-79 RI ini, diharapkannya mereka yang mendapatkan remisi, mereka bisa meningkatkan jiwa nasionalisme dan bisa menghargai Negara Republik Indonesia.

“Karena negara hadir memberikan reward kepada mereka, diharapkan mereka tidak mengulangi masa pidananya lagi,” harapnya.