TANJUNG –  Selasa tadi sekitar pukul 07.00 Wita Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil menangkap enam anggota komplotan begal sepeda motor yang beroperasi di Jalan Hauling PT Adaro Indonesia KM 52 Desa Manduin Kecamatan Muara Harus.
Keenam orang jaringan begal itu adalah Majeli alias Jali  (42) warga Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung, Rubian alias Rubi (28) Warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Diana alias Ana (18) Warga Binuang.
Kemudian Dedi Riswandi alias Dedi (33) warga Gambah Dalam,Udia Fahmi alias Fahmi  (45) warga Gambah Luar dan Arbani alias Bani (57) warga Tawiya, ketiganya warga Hulu Sungai Selatan, Kandangan.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Hadi menuturkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, pada tanggal 27 Juli 2015 pukul 21.30 Wita.
Saat itu, 3 orang pelaku yaitu, Rubi, Jali dan Diana merental satu unit mobil avanza dengan nomor kendaraan DA 8551 HG. Saat melintas di jalan Hauling Adaro mereka mendapati seorang perempuan mengendarai motor Honda Scopy warna putih seorang diri.
Melihat itu, korban ditempel oleh pelaku dan dipukul bahu sebelah kanannya hingga terjatuh dari motornya lalu motor korban diambil pelaku.
Setelah itu para pelaku menuju kandangan, Hulu Sungai Selatan dan bertemu salah satu penadah hasil curiannya yang bernama Arbani.
Saat akan melakukan transaksi para pelaku yang sudah diketahui itu dilakukan penghadangan bersama anggota Buser HSS didaerah Angkingan, Kandangan.
Sempat terjadi kejar-kejaran saat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap. Setelah berhasil menangkap Jali, Rubi dan Diana kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil kejahatan, dan akhirnya kembali diamankan 3 orang penadahnya yaitu, Bani, Fahmi dan Dedi.
“Saat ini kita masih mendalami dimana saja mereka pernah beraksi di tabalong berikut perannya masing. Untuk yang 3 orang kita gunakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara dan untuk yang 3 orang lagi dikenakan pasal 480,” katanya.
“Peran mereka masing-masing berbeda, ada yang sebagai pemetik dan ada yang sebagai penadah. Namun, semuanya masih kita dalami lagi, ” imbuh AKP Wisnu. (metro7/rz)