KOTABARU, metro7.co.id – Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR keagamaan dibayar penuh.

Seiring terbitnya surat edaran Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran itu tertanggal 27 Maret 2023.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap perusahaan yang berada di Kotabaru agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan,” kata Rabbiansyah.

Roby mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” terang Roby.

Terkait upah satu bulan ini, lanjut dia ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

“Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surat edaran ini tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Saya selaku anggota DPRD Kotabaru yang lahir dari buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah diatur dalam ketentuan UU, walaupun selentingan saya sudah mendengar di perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit terjadi dan karyawan takut melaporkan karena takut di PHK atau kontrak tidak diperpanjang,” kata Roby.

“Untuk itu saya meminta karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kotabaru untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. ***