Rugikan Negara, Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin
BANJARMASIN, metro7.co.id – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama SB kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/9).
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (23/7).
Tersangka SB selaku Direktur Utama PT BSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Agustus dan September 2016. SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam masa pajak tersebut.
Perbuatan SB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat dari hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp588.516.711.
SB diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap, proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.
“Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.