Rumah Adat Banjar Bubungan Rusak Parah, Dinding dan Atap Jebol, Serta Miring Mau Roboh
Berdasarkan pemantauan Metro7 disana, kerusakan hampir terlihat diseluruh bangunan yang bernilai sejarah cukup tinggi ini. Kondisi dinding, atap banyak yang rusak dan jebol dan ada kesan kalau kerusakan itu terjadi cukup lama.
“Saya sebagai warga masyarakat Desa Cempaka sangat kecewa dengan Pemerintah Daerah yang hanya memperhatikan pembangunan jalan-jalan, pertokoan dan perkantoran tanpa memperhatikan ciri khas sebagai orang Banjar, sedangkan sekarang bangunan rumah Banjar sangat langka terutama di KabupatenTapin,” ujar Nurhayati (35) yang selama ini merawat kondisi bangunan.
Padahal lanjut Nurhayati bangunan rumah adat Banjar yang ada sekarang ini sangat langhka dan hampir sudah tidak ada lagi. Seharusnya pemerintah daerah bangga dengan bangunan yang tak ternilai ini. “Seharusnya pemerintah bangga dengan bangunan ini, tetapi sampai saat ini tidak ada perhatian,” ucap wanita separuh baya ini.
Melihat kondisi bangunan yang semakin rusak berat menimbulkan kekecewaan Nurhayati dan warga lainnya. Plang dari Dinas Olah Raga Kebudayaan dan Periwisata Tapin yang menyatakan bahwa rumah banjar itu adalah cagar budaya yang harus dijaga justru di copot dan diletakkan dibelakang rumah warga.
“Kami kecewa itu saja, untuk apa dipasang kalau kondisinya seperti ini, lihat saja bangunannya rusak dan mau roboh,” tutur wanita ini.
Kepala Desa Cempaka Ali Nurdin ketika ditemui Metro7 mengakui kalau sudah sepuluh tahun lebih bangunan rumah banjar itu tidak pernah diperbaiki oleh Pemkab Tapin. Apalagi kerusakan semakin bertambah dan posisi bangunan semakin miring karena mau roboh.
“Hampir sepuluh tahun ini sampai sekarang rumah Banjar bubungan tinggi tidak pernah di perbaiki, dan kondisinya sangat memprihatinkan dan bangunan terlihat miring, takutnya roboh,” ucap Ali nurdin (41) yang telah menjabat sebagai Kepala Desa Cempaka dalam tiga tahun ini.
Rumah Adat Bubungan Tinggi adalah salah satu rumah tradisional suku Banjar
mempunyai ciri-ciri beratap sindang langitan plafon, memiliki tangga naik bilangan ganjil dan pamedangan di beri lapangan kelilingnya dengan kandang rasi berukir.
Cagar Budaya Di lindungi oleh UU no.5 Tahun 1992 Bab IV pasal 18 (1) menyatakan“ Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah.
Ketika Metro7 akan mengkonfirmasi dengan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Tapin Drs. H. ArifinNoor,M.AP ternyata tidak berada di kantor. “Bapak sedang ke Bali,” ujar salah seorang staf di kantornya singkat. Metro7/Wnd
Tinggalkan Balasan