BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, salah satunya Sekdes Banua Supanggal, Rabu (23/6).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Pelaku pertama berinisial FA (29), Sekretaris Desa (Sekdes) Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan. FA diringkus pukul 08.00 Wita di Desa Banua Supanggal RT 1 RW 1, (tepatnya di rumahnya sendiri).

Pjs Pembakal Desa Banua Supanggal, Saberansyah membenarkan bahwa pelaku adalah aparat desanya.

“Ya, benar. Pelaku adalah Sekretaris Desa (Sekdes) kami. Ia sudah 6 tahun jadi Sekdes,” katanya kepada Metro7, Kamis (24/6) siang.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio menjelaskan, sabu yang disita berjumlah 4 paket dengan berat bruto 18,11 gram dan berat bersih 17,15 gram.

“Selain itu, juga kami amankan tisu putih, plastik klip bening besar, plastik klip Zip In, serok kertas, timbangan digital, plastik kresek, handphone Samsung hitam, dompet, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu,” ucapnya.

Sementara, tutur Soebagio, pelaku kedua berinisial SU, asal Desa Palajau RT 2 RW 1. Dan ketiga berinisial RN (26) asal Jalan Putera Harapan RT 6 RW 3 Desa Matang Ginalun.

SU dan RN diciduk pukul 09.00 Wita di Jalan Pagat Sarigading RT 8 RW 4 Desa Banua Binjai, (tepatnya di rumah RN).

Sedangkan keempat, SY Alias S (39) asal Jalan Murakata Gg Asy Syafaat RT 6 RW 2 Kelurahan Bukat. SY ditangkap pukul 23.00 Wita, di Jalan Datu Arya RT 1 RW 1 Desa Pandawan (tepatnya di pinggir jalan umum).

“2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 25,62 gram dan berat bersih 25,08 yang kami dapatkan pada SY,” beber Soebagio.

Penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat di sana. Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku.

“Selain sabu, kami juga amankan pada ketiganya Sepeda motor Mio Soul dan Scoopy lengkap STNK serta SKPDnya, dompet, uang tunai sebesar Rp 3.400.000,-, handphone Oppo biru dan merah, plastik klip bening, tisu, plas hitam, handphone Nokia, kartu ATM dan buku tabungan Bank BRI, serta buku tulis berisi catatan transaksi,” ungkapnya.

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

FA, SU, dan RN dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.*