PARINGIN, metro7.co.id – Banyaknya barang bukti (BB) yang disita oleh pihak Kepolisian Polres Balangan disaat Operasi Antik yang di gelar selama 14 hari kemarin sejak tanggal 17 hingga 30 Mei 2024.

Barang bukti tersebut berupa obat terlarang dan masuk dalam katagori Narkotika, barang bukti tersebut didapatkan dari 10 orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, narkotika adalah barang bukti yang diamankan dari tangan 10 pelaku.

“Kami telah mengamankan barang bukti diantaranya 1,5 Gram narkotika jenis sabu dan 6000 butir Karisoprodol dari 10 orang pelaku yang kami tangkap,” jelasnya,(6/7/2024).

Dari banyaknya barang bukti yang didapat, Polres Balangan lakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama para stakeholder lainya dengan menghancurkan 1,5 gram Sabu serta 6000 butir Karisoprodol tersebut.

Lima di antara tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Satu lainnya berstatus residivis dengan kasus serupa.

“Tiga orang ditangkap target operasi, sedangkan enam lain non target operasi. Masing-masing punya peran berbeda. Ada pemasok, kurir, hingga pengedar,” ungkapnya

Terpisah, Bupati Balangan, Abdul Hadi mengapresiasi atas ketegasan polisi

“Menurut laporan dari LP Amuntai, narapidana kabupaten dari Balangan kebanyakannya terjerat kasus narkoba. Karena itulah, harus terus dijalankan program desa bersinar bebas narkoba,” pungkasnya. ***