Sabu Seberat 4,66 Gram Dimusnahkan BNNK Tabalong
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong memusnahkan barang bukti (barbuk) berupa sabu seberat 4,66 gram sabu milik tersangka MJ (28) Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diamankan petugas BNNK Tabalong pada tanggal 28 Juni 2022 di Jalan Simpang 3 Baco RT 03 Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua.
Pemusnahan barbuk dilaksanakan Senin (25/7) di Kantor BNNK Tabalong Jalan Tanjung Selatan III.
Pemusnahan barbuk disaksikan pihak perwakilan Polres Tabalong, Kejari Tabalong, Pengadilan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, dan penasihat hukum tersangka.
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini untuk yang pertamakali dilakukan BNNK Tabalong, berupa barang bukti yang diduga berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung amfetamin, narkotika golongan I jenis sabu dengan berat broto sekitar 4,86 gram.
Pemusnahan barang bukti bertujuan, dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi; barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Kemudian juga tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa memang narkotika jenis amfetamin, baik itu sabu atau ekstasi dan sejenisnya memang sangat rawan, sebutir saja memiliki nilai ekonomi yang bisa disalahgunakan pelaku atau oknum, untuk menghindari hal seperti itu segera kami melaksanakan pemusnahan barang bukti agar tidak ada penyalah gunaan,” kata Kompol Recky.
Barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 4,86 gram disisihkan seberat 0,10 gram untuk guna pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, dan seberat 0,10 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat total 4,66 gram tersebut dimasukan ke dalam blender yang berisi air dan dicampur deterjen, kemudian mesin blender dioperasikan hingga barang tersebut bercampur menjadi satu kemudian dimasukan ke dalam lobang septic tank. *