Sales Miras di Kotabaru Dibekuk Polisi
KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru melaksanakan operasi sikat pada Selasa (19/9/23) malam. Sejumlah warung disisir petugas.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan mengatakan sekitar jam 13.00 wita bertempat di Banua Lawas, petugas mendapati minuman keras dan beralkohol.
“Pada saat anggota melaksanakan patroli giat operasi sikat di warung warung sepanjang jalan propinsi di wilkum Polsek Kelumpang Hulu ada pelaku sedang menawarkan minuman keras atau beralkohol di warung di Desa Banua Lawas Rt. 03,” kata Kapolsek
Berdasarkan informasi masyarakat seorang pria inisial DH (41) asal Simpang Empat Tanbu, sering melakukan transaksi jual beli miras atau minuman beralkohol dari warung ke warung
“Ada laporan pelaku sering menjual miras ke warung warung di sepanjang ruas jalan provinsi mulai dari Kecamatan Kelumpang Hilir sampai Kecamatan Kelumpang Hulu. Dengan menggunakan mobil avansa warna hitam DA 1076 TCO,” beber dia
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Polsek melaksanakan giat razia oprasi sikat ke warung-warung sepanjang jalan propinsi di wilkum Polsek Kelumpang Hulu.
Jadi pada saat melintas di jalan Desa Banua Lawas Rt. 03, terlihat mobil tersebut parkir di depan warung. Kemudian anggota mendatangi ke warung tersebut untuk memeriksa kepemilikan mobil tersebut
“Saat ditanyakan mobil tersebut benar milik pelaku. Saat diperiksa di dalam mobil ternyata terdapat miras atau minuman beralkohol sebanyak 14 kardus,” terangnya
Miras itu diantaranya ; Alkohol 90 persen merek gajah duduk sebanyak 180 botol, wiski 22 botol, guines 11 botol, alexis 42 botol, BAE 10 botol, bir bintang 24 botol, Kawa-Kawa 24 Botol, dan anggur merah 6 botol.
Minuman keras tersebut adalah sisa dari penjualan yang dilakukan oleh pelaku. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut. ***