TABALONG, metro7.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabalong melalui salah satu programnya menyalurkan bantuan pelunasan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen mandiri sebesar Rp75.952.190.

Jumlah ini meliputi tunggak iuran peserta dari 29 keluarga dengan total sebanyak 79 peserta menunggak. Penyerahan bantuan ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, Senin (2/9).

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengapresiasi langkah dari Baznas Tabalong ini. Ia juga mengharapkan hal semacam ini akan menjadi pendorong semangat bagi agar terus menyalurkan zakat, terutama atas pendapatan yang diterima.

“Semoga ini menjadikan kita semua terus semangat dan ikhlas untuk menyalurkan zakat atas rezeki kita melalui Baznas, semoga bantuan yang disalurkan kepada penerima-penerima ini memberikan nilai manfaat yang besar, baik bagi penerima maupun bagi yang berzakat,” ujar Pj Bupati.

Sementara, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan Baznas Tabalong, Imam Fahrullazi mengungkapkan, sebelum memutuskan penyaluran bantuan ini, pihaknya telah mengkaji dan melakukan musyarawah bersama, karena bagi mereka penyaluran kepada peserta Program JKN ini merupakan sesuatu yang baru.

“Kami lebih dulu melakukan pengkaijan secara internal melalui diskusi bersama seluruh anggota Baznas Tabalong, apakah secara ketentuan baik secara regulasi badan maupun dari sisi syariat memperbolehkan kita untuk menyalurkan zakat yang telah terhimpun ini untuk pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang menunggak ini,” bebernya.

“Lalu, sebagai hasil disepakati bahwa kita diperbolehkan untuk menyalurkan zakat yang terhimpun ini untuk pembayaran tunggakan peserta segmen mandiri di BPJS Kesehatan,” tambah Imam.

Imam menyebutkan, selain menjadi inovasi dan hal baru dari Baznas Kabupaten Tabalong, pihaknya mengaku penyaluran bantuan ini didasarkan pada adanya masukan dari beberapa pihak yang melihat adanya beberapa masyarakat yang terkendala secara finansial untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya.

“Peserta-peserta tersebut bisa dikategorikan sebagai gharim atau orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Dimana tunggakan iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri ini bisa dikategorikan sebagai hutang tersebut. Oleh karenanya, kami berinisiatif dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Tabalong untuk menjajaki jumlah iuran peserta mandiri tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, jumlah bantuan yang tersalur pada saat ini memang terbilang masih jauh dari total tunggakan iuran seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tabalong.

Namun, Imam menyebut bahwa pihaknya akan mencoba menjajaki kemungkinan untuk kembali menyalurkan bantuan serupa pada kesempatan-kesempatan berikutnya.

Dalam prosesnya, selain berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, Imam mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan perangkat desa dari data yang disodorkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan yang bertujuan untuk melakukan verifikasi bersama bahwa peserta tersebut memang penduduk yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan ini. Jangan sampai malah salah sasaran misalnya peserta tersebut secara finansial mampu untuk membayarkan iuran namun dengan sengaja enggan melakukan pembayaran,” jelasnya.

“Setelah melakukan verifikasi dan sesuai datanya kami kemudian melakukan penyerahan dana bantuan tersebut kepada pihak perbankan untuk diproses sebagai pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan nomor VA masing-masing keluarga yang sudah terverifikasi tadi,” lanjutnya.

Sedangkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi kerjasama dari BAZNAS Kabupaten Tabalong ini.

Lina juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mencoba menjajaki kerjasa-kerjasama serupa pada kesempatan selanjutnya.

Masrur menyebut peserta-peserta yang menerima bantuan pelunasan tunggakan iuran pada hari ini selanjutnya akan dialihkan menjadi peserta segmen PBPU BP Pemda atau lebih sering disebut peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Benar, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, terhadap peserta yang menerima bantuan pelunasan tunggakan iuran tersebut dan memang secara ketentuan memenuhi kriteria sebagai peserta yang dapat dijamin kepesertaan Program JKN nya oleh Pemerintah Daerah, maka selanjutnya kepesertaannya akan dialihkan menjadi peserta segmen PBPU BP Pemda,” tutup Masrur.