PARINGIN–PNS (pegawai negeri sipi) yang bekerja di ruang lingkup Kabupaten Balangan wajib mentaati peraturan dipemerintahan dan apabila nantinya melanggar peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Balangan tidak segan segan menjatuhkan sanksi atas ketidak disiplinan,termasuk sanksi pemberhentian atau pemecatan.
 Hal tersebut dilontarkan Bupati Balangan Sefek Effendie saat acara penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 37 orang dari 42 formasi pelamar umum formasi tahun anggaran 2013.
Dikatakanya lagi, untuk 37 orang yang berhasil menembus seleksi CPNS di Kabupaten Balangan di harapkan bisa meningkatkan pembangunan yang telah ada guna  menciptakan jajaran Birokrasi yang berdaya saing internasional, berdedekasi tinggi, dan mampu menunjukkan kinerja yang optimal untuk menjawab harapan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus menaikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Birokrasi.
“Oleh sebab itu saya menambahkan,agar kelulusan CPNS yang didapat diKabupaten Balangan bisa disyukuri dan jangan dijadikan sebagai batu loncatan saja harus dihayati dan dilaksanakan sesuai pengalaman yang telah kalian dapatkan masing-masing,” tandas bupati dua periode ini. Metro7/Sri