Sasirangan Khas Lapas Kotabaru ‘Si Ceni’ Dapat Hak Paten
KOTABARU, metro7.co.id – Si Ceni, motif kain sasirangan milik Lapas Kelas IIA, resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.
Si Ceni dikeluarkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Kepala Lapas Kelas II A, Kotabaru, Yosef Yembise mengaku sangat bersyukur atas terbitnya hak cipta dari salah satu produk kebanggaan Lapas Kotabaru ini.
“Hari ini mendapatkan kabar gembira, karna salah satu produk unggulan kita yakni sasirangan motif “Si Ceni” khas Lapas Kotabaru sudah mendapatkan hak cipta dari Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan 000382122 Tertanggal 19 September 2022,” ucap Yosef.
Motif sasirangan merupakan motif kain khas yang ada di Kalimantan Selatan. Sementara Si Ceni merupakan maskot dari Lapas Kelas IIA Kotabaru yang merupakan singkatan dari “Sistem Cepat Melayani”
Si Ceni melambangkan ikan todak khas dari Kabupaten Kotabaru. Si Ceni sendiri merupakan komitmen dari Lapas Kotabaru dalam memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi warga binaan maupun masyarakat.
“Dengan diterimanya sertifikat hak cipta ini, saya harap dapat lebih melindungi kekayaan intelektual yang ada di Lapas Kotabaru serta mendukung Lapas Kotabaru dalam memberikan pembinaan khususnya pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan agar kelak dapat menjadi insan yang mandiri dan produktif,” katanya.
Yosef mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendaftarkan ciptaannya sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Karena kata dia perlindungan hak cipta menjadi sangat penting bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
“Mari warga masyarakat untuk jangan takut dan jangan ragu untuk mendaftarkan karya-karya ciptaannya. Dan khususnya untuk warga Kalimantan Selatan dapat mendaftarkan Hak Cipta dari karya-karyanya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan secara cepat,” tukasnya. ***