BARABAI –  Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) lakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres HST, Rabu (21/10) sekitar pukul 11.30 wita.
Jenis barang bukti berupa lima paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 gram kotor tersebut sebelumnya di sita dari kedua tangan tersangka yang bernama Busriansyah alias Ancah (40) warga Munti Raya Rt 5 Barabai, saat penangkapan di jalan Penjernihan desa Mandingin Kecamatan Barabai, HST, tepatnya dalam hutan pada pukul 2 dini hari.
“Meskipun sempat dibuang tersangka, namun kami berhasil menemukan barang haram tersebut disekitar lokasi penangkapan,” kata Kasat Narkoba Iptu Nurhidayat.
Menurutnya, tersangka Ancah kesehariannya ini sebagai buruh harian lepas dan ia mengaku barang yang ia peroleh dari Hairullah atau Ulah (25) warga Kota Amuntai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sat narkoba polres HST kembali melakukan penangkapan terhadap Ulah di jalan veteran desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan, HSS. Dan ditemukan 10 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening yang disimpan dalam kotak rokok, dan satu buah serok terbuat dari sedotan,” katanya.
Proses pemusnahan sabu-sabu tersebut disaksikan langsung oleh tersangka, didampingi Wakapolres HST Kompol Toton Prahara W, dari Jaksa Penuntut umum Eko,  kasat Narkoba Iptu Nurhidayat, dan sat narkoba lainnya.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian kemudian diputar atau diaduk dan selanjutnya air adukan tersebut di buang,” tambahnya lagi.
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk penyelidikan peredaran narkoba.
“Kami akan mengusut jaringan narkoba lainnya, dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena barang temuan ini merupakan yang terberat di tahun ini,” pungkasnya.
 Sementara itu, Kapolres HST AKBP Syahril Saharda melalui Wakapolres HST Kompol Toton Prahara W mengharapkan agar seluruh warga Indonesia khususnya di HST dan sekitarnya untuk menjauhi narkoba.
“Mari berantas narkoba, karena narkoba akan merusak bangsa ini,” imbaunya. AdvHumHST