AMUNTAI, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (46) warga Desa Kandang Halang.

S Dibekuk pada hari Selasa (10/1) disebuah rumah di Jl KH Dahlan, Gang Mursab RT.04 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, karena tersandung narkotika jenis sabu-sabu

Dari penggeledahan, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,22 gram dan peralatan untuk menghisap.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok menerangkan, bermula pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, tentang adanya transaksi narkotika di desanya.

Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Ahmad Wijoyo Djati, kemudian melakukan pengintaian ke Desa Kandang Halang, hingga membuntuti pelaku kesebuah rumah di Kelurahan Murung Sari.

Ketika S masuk kerumah dilakukanlah penggerebekan, yang saat itu pelaku ingin menghisap sabu-sabu tersebut.

Atas perbuatannya dan terbukti melakukan tindak pidana pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.” Tegas AKP Momo Jon Rodok. ***