Satpam Dihadirkan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bank BRI Cabang A Yani
BANJARMASIN, metro7.co.id – Saksi Alfi Yani sebagai petugas jaga malam di Bank BRI Unit A Yani, mengakui sekitar 30 buah berkas pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), dititpkan kepada dirinya untuk disampaikan pada bank tempatnya bekerja.
Kebanyakan para calon nasabah tersebut berdomisili di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Diakui oleh saksi pada umumnya titipan berkas tersebut memang orang Gambut karena secara kebetulan saksi warga Gambut, walaupun di Gambut sendiri terdapat bank yang sama.
Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi di Bank Unit BRI A Yani dengan tiga terdakwa terdiri dari Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin, sedangkan dua lainnya adalah mantan Mantri BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria, Selasa (25/5/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Disebutkan saksi bahwa dari titipan berkas yang disampaikan tersebut ada juga yang di tolak dan ada juga terdapat dua nama.
Dikatakan setiap penerima kredit yang sebagian besar adalah tetangga saksi, apabila kreditnya cair ia mendapat upah dikisaran Rp100,000,- kadang ada yang memberi Rp.200.000,-
Saksi sendiri mengetahuii adanya kredit fiktif ini setelah ia diperiksa tim dari BRI.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketui oleh hakim Daru Swastika dengan didamping hakim ad hock A Fauzi dan A Gawie, sedangkan JPU dikomandoi Arief Ronaldi
Seperti pada dakwaan, ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690,– Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.
Dalam dakwaan tuduhan yang sama ke terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih subsidair lagi melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP . ***