Satpol PP Sterilkan Perempatan Lampu Merah Simpang Empat, Bebas dari Pengamen
BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu memastikan perempatan lampu merah (traffic light) simpang empat bebas dari pengamen, pengemis, gepeng dan pengelap mobil yang mengganggu ketentraman masyarakat berkendaraan.
Melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Anwar Salujang mengatakan telah melakukan pengawasan para gepeng yang kerap dijadikan mangkal pengamen dan Pengelap kaca mobil dilampu merah.
“Kita pastikan kalau ada lagi pengamen dan gepeng alla badut dan pengemis bermodus pengelap kaca mobil yang mangkal di lampu merah akan kami tindak tegas dan kita amankan, untuk dilakukan pembinaan,” tungkasnya.
Menjamin kenyamanan para pengendara, pihaknya telah menempatkan anggotanya untuk berjaga di fraffic light sejak Januari 2023.
“Petugas kami berjaga dari pagi hari sampai malam hari dengan cara Aplus, untuk mencegah para pengamen yang sering mangkal di traffic light,” kata Kasatpol PP Anwar Salujang.
Menurutnya, pengamen yang mangkal di lampu merah, dinilai melanggar Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Ia menjelaskan, setiap orang atau kelompok orang dilarang mengamen dan meminta-minta di persimpangan jalan protokol, traffic light atau didalam kendaraan umum serta mengganggu arus kendaraan lalu lintas dan tempat umum serta tempat fasilitas publik. ***