TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tabalong memasang imbauan larangan berdagang di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, belum lama tadi.

Pasalnya kawasan tersebut sering kali menjadi tempat PKL berjualan. Padahal tepat di seberang jalan, ada kawasan UMKM yang sudah disiapkan.

Pemasangan baliho larangan dilakukan saat tidak ada PKL di lokasi sasaran. Terlebih tempat itu juga disinyalir menjadi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas, sebab tempatnya berada dekat dengan perempatan jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menerangkan, imbauan larangan berdagang bagi PKL di pasang pada beberapa tempat, termasuk di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid, Tabalong.

“Di kawasan itu menjadi area larangan, karena memang bukan tempat untuk PKL. Selain itu, disana rawan kecelakaan dan rawan macet saat jam antar jemput sekolah,” katanya, Kamis (20/6).

Adapun pemasangan imbauan larangan berdagang tersebut, ucap Tazerianoor, berdasarkan dari laporan warga dan kelurahan setempat. Sehingga secara cepat dilakukan tindakan untuk penertiban PKL.

Pihaknya juga memberikan solusi kepada PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan yakni di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM.

Tazeriyanoor berharap PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku. Sehingga tidak perlu lagi ada peneguran berulang terhadap pedagang.

Disamping itu, selain di kawasan olahraga tersebut, imbauan serupa juga di pasang pada beberapa tempat di kawasan perkotaan. Di antaranya di sekitar Tanjung Bersinar Park dan kawasan Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. ***